Banner
Aplikasi Siahadu

perpus digital

Login Member
Username:
Password :
Jajak Pendapat
Jika Anda lulusan SMK, apa yang akan Anda pilih?
Wirausaha
Bekerja
Kuliah
  Lihat
Statistik


Agenda
24 November 2024
M
S
S
R
K
J
S
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
Mars SMKN 2 Salatiga

Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas

Tanggal : 07/27/2022, 21:08:09, dibaca 1068 kali.

Narasumber dari Sekolah Inspektur Polisi (SIP) menyampaikan pada hari Rabu (27/7) bahwa masa remaja adalah masa dimana kita mencari jati diri. Remaja adalah anak dengan kisaran umur 12-21 tahun. Remaja awal = 12-15 tahun, sedangkan remaja pertengahan = 15-18 tahun, serta remaja akhir = 18-21 tahun dan belum menikah.


Kenakalan remaja yaitu perbuatan melawan hukum, anti sosial, menyalahi norma-norma agama. Hal ini terjadi dikarenakan gagal menjalani proses perkembangan jiwa dan merupakan proses perwujudan dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan.


Beberapa faktor penyebab kenakalan remaja:


1. keluarga (broken home)


2. salah memilih teman


3. lingkungan sosial yang kurang baik


Upaya pencegahan kenakalan remaja:


1. melakukan hal positif


2. mengawasi keberadaan anak


3. memfasilitasi remaja untuk kegiatan yang positif


4. memberi bimbingan terhadap pelaku bullying


Terkait narkoba disampaikan bahwa NARKOBA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan-bahan berbahaya. Narkoba yaitu zat yang berasal dari tanaman/ tidak sintetis maupun semi yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan nyeri, ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan.


• Narkotika = ganja, cocain, opium, morfin, persidin dll


• Psikotropika = LSD, MDMA, mascalin, ecstasy dll


• Bahan-bahan berbahaya = pestisida, DDT, minuman keras


Dampak penggunaan narkoba:


1. perubahan kepribadian


2. muncul sifat masa bodoh


3. menyiksa diri


4. hilang rasa patriotisme


5. pemalas


Tanda-tanda pemakai narkoba:


1. mata memerah


2. kulit pucat


3. kelopak mata berat


4. merenung, cemas, depresi


5. emosional, perasa


6. tersinggung, pemarah


7. tidak peduli dengan perasaan orang lain


8. pelupa


9. sikap bermusuhan


Sanksi hukum Narkoba


- terberat penyalahgunaan


pasal 33 UU no 35 tahun 2009


tentang narkotika adalah hukuman mati.


- psikotropika menurut pasal 9 ayat 1 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000,000,00


Pencegahan Narkoba


1. seleksi teman


2. tolak bujukan ajakan mencoba narkotika


3. melapor indikasi penyalahgunaan narkoba


4. melaporkan ke polri/ BNN untuk dapat rehabilitasi ( pasal 54 & 55 UU no 35 tahun 2009 tentang rehabilitasi pengguna narkoba)


5. jangan sekali-kali mencoba narkoba


6. kesadaran bahaya narkoba


7. melakukan kegiatan positif


Penanggulangan Narkoba diantaranya dengan melaporkan kepada Babinkamtibnas / kantor polisi terdekat.


Rehabilitasi pengguna narkoba melalui


• medis , pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan


• sosial , pemulihan secara terpadu baik fisik maupun mental sosial


Kesimpulan


- tingkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa


- berbakti kepada orang tua


- melakukan hal-hal positif


- rajin belajar


- hindari pergaulan bebas


- sayangi diri, keluarga, lingkungan dan katakan tidak pada narkoba "SAY NO TO DRUGS"


 



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas